Catatan:
Tulisan ini merupakan
refleksi kecil tentang dunia pendidikan di NTT dan masih terbuka
ruang untuk didiskusikan/didebat untuk penyempurnaan tulisan ini karena saya sadar bicara masalah
pendidikan apalagi dalam konteks NTT tidaklah semudah membalik
telapak tangan.
Dunia pendidikan di Nusa
Tenggara Timur (NTT) kembali terpuruk, hasil Ujian Nasional (UN)
Tahun 2012 untuk tingkat SMA/SMK, NTT kembali berada diurutan kunci
dengan jumlah siswa yang tidak lulus UN sebanyak 1.994 orang.
Menyusul Gorontalo, Papua, Papua Barat dan Kalimantan Tengah (Kompas,
25 Mei 2012).
Beragam pendapat dan
analisis mulai bermunculan dari berbagai kalangan entah itu di media
cetak lokal, media elektronik, media internet (facebook, twitter,
mailing list), di group BBM (Blackberry Messenger) dan tak
ketinggalan diskusi di warung kopi. Siapa yang harus disalahkan?
Namun yang pasti harus ada pihak yang bertanggungjawab, menurut hemat
saya ada dua orang pengambil kebijakan yang paling bertanggungjawab
untuk kondisi ini para aras provinsi yaitu Gubernur NTT Drs. Frans
Lebu Raya (kebetulan seorang Sarjana Pendidikan lulusan FKIP Undana)
dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga NTT Drs. Klemen
Meba, M.M. (seorang Guru dan pernah menjabat Kepala Sekolah). Apalagi
ini bukan untuk pertama kalinya NTT menempati posisi juru kunci
(lihat:
www.wilson-therik.blogspot.com/2010/04/ujian-nasional-sma-tahun-2010-ntt.html).
Pertanyaan
kunci yang harus dijawab adalah Mengapa (Why)!
Tentu untuk menjawab pertanyaan ini tidak seperti menjawab pertanyaan
Teka Teki Silang, tapi dijawab dengan dilandasi sebuah riset yang
mendalam (in-depth
research) karena bicara
tentang pendidikan khususnya UN, ada banyak pihak yang terlibat di
sana, mulai dari para pengambil kebijakan dibidang pendidikan
(Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala
Dinas Pendidikan, Wakil Rakyat), murid, orang tua murid, guru, kepala
sekolah, pengawas sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana penunjang
pendidikan, kesejahteraan guru, biaya pendidikan, perguruan tinggi
penghasil sarjana pendidikan, dan lain-lain. Selain itu, penerapan UN
juga mengabaikan prinsip ketidakadilan dalam pendidikan, salah
satunya adalah ketimpangan antara kondisi fisik (sarana dan prasarana
pendidikan) di Kawasan Barat Indonesia yang jauh berbeda dengan
kondisi di Kawasan Timur Indonesia (lihat:
www.wilson-therik.blogspot.com/2010/02/ujian-nasional.html).
Kembali
ke UN di NTT, kalau saya boleh meraba-raba, ada beberapa penyebab
(langsung maupun tak langsung), salah satu penyebab utama adalah
otonomi daerah. Dengan hadirnya otonomi daerah, seorang
bupati/walikota memiliki kewenangan (baca: “intervensi”) yang
luas terhadap dunia pendidikan, contoh sederhana adalah banyaknya
guru/kepala sekolah di beberapa kabupaten/kota di NTT yang dimutasi
ke jabatan struktural seperti camat, kasatpol PP, kasubdin, kadin,
kaban, asisten sekda, dan jabatan struktural lainnya. Mungkin hanya
di Indonesia saja guru/kepala sekolah yang seharusnya berada di
sekolah (atau di Dinas Pendidikan) dimutasi ke lembaga lain yang
tidak ada kaitannya dengan pendidikan. “Intervensi” lainnya
adalah “distribusi gaji guru dan sanksi”. Sebelum otonomi daerah
hadir, Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kandep P&K)
Kabupaten adalah instansi yang paling “disegani” oleh para
guru/kepala sekolah, tak ada cerita keterlambatan pembayaran gaji
guru (kalau pun terlambat biasanya untuk guru-guru dipedalaman karena
gaji dikirim melalui wesel pos atau BRI unit yang ada di
desa/kecamatan), kalau guru “absen” mengajar, maka sudah pasti
gajinya akan ditahan oleh Kandep P&K, kalau kepala sekolah “alpa”
dengan tanggungjawabnya, maka sudah pasti gajinya juga ditahan. Itu
dulu, sekarang di era otonomi daerah, gaji guru/kepala sekolah
disatukan di bagian keuangan pemerintah kabupaten/kota, jangan heran
kalau ada berita tentang guru demo karena gajinya belum dibayar,
tidak usah heran juga kalau ada guru yang nyambi
jadi
ojek, buruh bangunan, jadi tim sukses, mencalonkan diri sebagai wakil
rakyat, dan sebagainya. Ada juga staf yang ditempatkan di Kantor
Dinas Pendidikan tetapi tidak paham soal pendidikan, misalnya sarjana
pertambangan ditempatkan di dinas pendidikan dan yang sarjana
pendidikan ditempatkan di dinas peternakan, prinsip the
right man on the right job, the right man on the right place
juga ikut diabaikan oleh para penguasa.
Dalam
catatan sejarah pendidikan di NTT, sesungguhnya NTT adalah gudang
orang-orang pintar, sebut saja Alm.Prof.Dr.dr. W.Z. Johannes;
Alm.Letjen.TNI. Julius Henuhili; Alm.Prof.Dr. Gorys Keraf;
Alm.Prof.Dr.Ir. Herman Johannes; Alm.I.H. Doko; Alm.Drs. Frans Seda;
Alm.Pdt.Prof.Dr. J.L.Ch. Abineno; Prof.Dr. Robert Lawang; Prof.Dr.
Adrianus Mooy; Drs. Cornelis Lay, M.A; Dr. Ignas Kleden; Dr. Niko L.
Kana; Dr. Daniel Dhakidae; Dr. Fransisca Seda; Dr. Sony Keraf; Dr.
Aries Tanone; Brigjen.TNI.(Purn).dr. Ben Mboy dan sejumlah nama besar
lainnya. Mereka yang disebutkan di atas adalah contoh nyata bahwa NTT
sesungguhnya adalah gudang orang-orang pintar untuk Indonesia dan
dunia yang tentunya masing-masing mewakili jaman dan tantangannya
sendiri-sendiri, namun yang pasti spirit
of enterpreneurs
(semangat untuk belajar, bekerja keras) dari mereka perlu diteladani
oleh semua stakeholder
yang terlibat secara langsung maupun tak langsung terhadap dunia
pendidikan di NTT agar tidak terpuruk lagi.
Berbagai
penelitian, seminar, diskusi, simposium, ceramah, lokakarya, dialog
tentang dunia pendidikan di NTT sering dilakukan oleh berbagai pihak
di NTT maupun diluar NTT namun mimpi buruk dunia pendidikan NTT
nampaknya belum juga berlalu. Agaknya “roh” dari “Kantor P&K”
tempo doeloe perlu dihidupkan kembali di era otonomi daerah ini agar
otoritas dalam bidang pendidikan benar-benar menjadi tanggungjawab
Kantor Dinas Pendidikan dan jangan “diintervensi” oleh para
penguasa (bupati/walikota).












